Pelaksanaan Ujicoba AKM di SMAN 1 Rambatan
SMAN 1 Rambatan merupakan sekolah yang terpilih menjadi sekolah sampel pelaksanaan uji coba AKM di Provinsi Sumatera Barat. Ini merupakan kebanggaan bagi sekolah kami karena tidak semua sekolah yang terpilih dalam pelaksaaan uji coba AKM tersebut. Uji coba Instrumen Akademik ini dilaksanakan selama 3 hari yang mulai pada tanggal 16 – 18 Maret 2021.
Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) pada tahun anggaran 2021 menyelenggarakan uji coba Instrumen Akademik pada jenjang SMA dan SMK. Untuk mendapatkan data yang akurat, uji coba dilaksanakan seperti tes yang sesungguhnya dan peserta tes diminta mengerjakan semua soal yang diberikan dengan serius.
Satuan pendidikan yang dijadikan sampel memiliki kriteria:
1. Melaksanakan pembelajaran tatap muka.
2. Melaksanakan ujian mandiri untuk ANBK.
3. Mempunyai komputer klien minimal 20 unit.
Pelaksanaan tes dilakukan berbasis komputer di laboratorium komputer menggunakan moda semi dalam jaringan (semionline). Dalam 1 (satu) sesi tes jumlah peserta tes adalah 15 peserta didik (kelas X dan kelas XI). Dalam satu hari dilakukan 2 (dua) sesi tes. Uji coba AKM ini tidak hanya siswa yang di uji tapi juga seluruh guru yang terdaftar di dapodik. Uji coba Instrumen Akademik ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari, jumlah total peserta didik yang mengikuti adalah 90 peserta didik (30 peserta didik/hari). Bahan tes sudah tersedia di dalam sistem. Setiap peserta tes akan mendapatkan paket tes yang diatur melalui sistem.
Personel yang terlibat dalam kegiatan uji coba Instrumen Akademik di satuan pendidikan adalah kepala sekolah, pengawas tes, proktor dan teknisi, dan peserta tes (peserta didik). Pengawas tes adalah petugas yang ditunjuk oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran untuk mengawasi seluruh pelaksanaan tes di 1(satu) satuan pendidikan. Peserta tes pada jenjang SMA/SMK adalah peserta didik kelas X dan XI, masing-masing 45 peserta didik. Peserta tes ditentukan oleh kepala sekolah. Seluruh pelaksanaan tes dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Satuan pendidikan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer. Peserta tes dan personel yang terlibat diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang tes. Jarak tempat duduk antarpeserta tes minimal 1 (satu) meter atau kapasitas ruangan yang diisi maksimal 50%.