Rapat Dinas Penetapan Kriteria Pencapaian Kompetensi Kelulusan
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, SMA Negeri 1 Rambatan mengadakan rapat dinas guna menetapkan Kriteria Pencapaian Kompetensi Kelulusan (KPKK). Kriteria kelulusan satuan pendidikan tersebut ditentukan melalui sidang dewan pendidik, dan ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambatan. Rapat diadakan pada hari ini, Rabu (3/3/2021), dimulai pukul 11.00 WIB sampai selesai.

Adapun hasil rapat dinas tersebut antara lain bahwa peserta didik dinyatakan Lulus dari SMA Negeri 1 Rambatan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
Ketentuan Umum:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
- Lulus Ujian Satuan Pendidikan (USP)
- Kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru setelah pengumuman Ujian Nasional
Ketentuan Khusus:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran sebagaimana huruf B angka 1.a adalah Peserta didik memiliki nilai rapor semester 1 s.d semester 5 dan mengikuti pembelajaran dari semester 1 s.d semster 6
- Memperoleh nilai sikap dan prilaku minimal baik , sebagaimana huruf B angka 1.b adalah modus dari nilai sikap minimal Baik (B)
- Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagaiman huruf B angaka 1.c adalah peserta didik mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan pada ujuan satuan pendidikan sesuai ketentuan POS USP
- Lulus Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagaimana huruf B angka 1.d adalah:
- Memperoleh nilai USP rata-rata seluruh mata pelajaran minimal 60.00 yang diperoleh dari gabungan nilai ujian tulis dengan ujian praktek/penugasan
- Nilai USP diperoleh dari sesuai formula yang sudah ditetapkan
Nilai Akhir (NA) peserta didik untuk nilai Ijazah sesuai bobot :
- 50 % Nilai rapor semester 1 sampai semester 5
- 20 % Nilai rapor semester 6
- 30 % Nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP)
Baca juga tulisan terkait lainnya
Peta Lokasi SMA Negeri 1 Rambatan