Rapat Dinas Penetapan Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Rambatan
Hari ini Senin (3/5), SMAN 1 Rambatan mengadakan rapat dinas tentang penetapan Kelulusan Siswa kelas XII, tahun pelajaran 2020/2021. Rapat ini dihadiri oleh Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru dan tata usaha. Dalam rapat tersebut dibahas agenda tentang:
- Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan melalui sidang dewan pendidik dan ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah SMAN 1 Rambatan. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMAN 1 Rambatan dengan syarat sebagai berikut :
- Ketentuan Umum
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
- Lulus Ujian Satuan Pendidikan (USP)
- Kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru setelah pengumuman Ujian Nasional
- Ketentuan Khusus
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran sebagaimana huruf B angka 1.a adalah Peserta didik memiliki nilai rapor semester 1 s.d semester 5 dan mengikuti pembelajaran dari semester 1 s.d semster 6
- Memperoleh nilai sikap dan prilaku minimal baik , sebagaimana huruf B angka 1.b adalah modus dari nilai sikap minimal Baik (B)
- Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagaiman huruf B angaka 1.c adalah peserta didik mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan pada ujuan satuan pendidikan sesuai ketentuan POS USP
- Lulus Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagaimana huruf B angka 1.d adalah
- Memperoleh nilai USP rata-rata seluruh mata pelajaran minimal 60.00 yang diperoleh dari gabungan nilai ujian tulis dengan ujian praktek/penugasan
- Nilai USP diperoleh dari sesuai formula yang sudah ditetapkan
- Nilai Akhir (NA) peserta didik untuk nilai Ijazah sesuai bobot :
- 50 % Nilai rapor semester 1 sampai semester 5
- 20 % Nilai rapor semester 6
- 30 % Nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP)
Informasi kelulusan tersebut di sampaikan oleh wali kelas kepada siswa secara daring yang dilaksanakan pada jam 16.00 Wib.
Baca juga tulisan terkait lainnya
Peta Lokasi SMA Negeri 1 Rambatan